.jpg)
Sosialisasi dan Bimtek Jatim Bejo, Ikfina Imbau Budaya Kerja Menuju Digitalisasi
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membuka secara langsung sosialisasi dan bimbingan teknis pemanfaatan e-marketplace aplikasi jawa timur belanja online (Jatim Bejo) untuk pengadaan barang dan jasa kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022, di aula Bank Jatim Cabang Mojokerto, Selasa (29/3) siang.
Jawa Timur belanja online (Jatim Bejo) merupakan internalisasi yang terintegrasi terhadap perubahan budaya kerja menuju digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah di Provinsi Jawa Timur, sebagai upaya peningkatan peran serta pelaku UMK dan transparansi serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
Sosialisasi dan bimbingan teknis ini dibagi menjadi 2 tahap, untuk hari ini ada 100 peserta yang terdiri dari kepala OPD dan calon penyedia yang akan mendaftar Jatim belanja online dan untuk besok terdapat pelatihan pembuatan akun dari lembaga-lembaga pemerintah, pejabat pengadaan barang dan jasa, dan juga para usaha terkait dalam transaksi langsung Jatim belanja online.
Landasan hukum dalam pelaksanaan aplikasi jawa timur belanja online tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang katalog eletronik, dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 23 Pebruari 2021 Nomor 027/2337/022.1/2021 tentang Pelaksanaan Program Jatim Bejo.
Dalam sambutannya, Ikfina menjelaskan dalam menggunakan aplikasi-aplikasi yang berkembang dan baru diluncurkan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah staf-staf dan kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD) harus bisa memahami dan dapat menggunakan aplikasi tersebut meski dalam tahap berkembang.
"Harus segera ditindak lanjuti dengan segala kondisi yang ada ditempat panjenengan masing-masing. Terus berusaha memahami, mengembangkan, dan membiasakan," jelasnya.
Terkait dengan men-triger pertumbuhan ekonomi naik 0,4 persen hingga 1,5 persen, ikifina memaparkan bahwa pemerintah dalam mendorong pengadaan barang dan jasa tidak hanya melakukan secara digital tetapi juga untuk menjamin transparansi dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dan mengutumakan produk dalam negeri.
"Bahkan Presiden sudah betul-betul memberikan target batas minimal kita menggunakan anggaran APBD kita dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri. Pemerintah menetapkan 40 persen dari anggaran kita pengadaan barang dan jasa itu dipakai untuk membeli produk dalam negeri," tuturnya.
Setelah memberikan penjelasan terhadap penetapan, Ikfina menerangkan terkait arahan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Divisi III KPK yaitu, penyusunan perencanaan progam atau kegiatan dimasing-masing OPD sebagai materi dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPDB) dapat dilakukan analisa kembali, dalam penyusunan rencana progam dan anggaran menghindari copy paste, kiranya Sekda, Inspektur dan para assisten dapat melakukan pengawasan, memastikan kembali besaran pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan kebutuhan riil.
Lebih lanjut terkait arahan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Divisi III KPK lebih lanjut, menghindari progam pesanan atau titipan yang akan membebani APBD, dalam progam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) agar menghindari permainan curang, menghindari penyusunan anggaran yang tidak proporsional, menghindari penyusunan progam-progam yang dinilai tidak berdaya guna.
Selanjutnya, terkait dalam melaksanakan pembelajaan dan pelaksanaan progam Pemerintah, Ikfina Berharap, kepala perangkat daerah dapat ikut berproses, koordinasi, dan monitoring sehingga kepala perangkat daerah dapat menguasai dilapangan.
"Minta tolong kepada semua kepala perangkat daerah itu berfungsi dengan baik, jangan pasrah terhadap stafnya, sama bawahannya. Saya minta tolong karna mau tidak mau nanti yang bertanggung jawab tetep kepala perangkat daerah," tuturnya. (Prm;foto:Shan:Ven/Ar)