Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Tingkatkan Manajemen Pengelolaan, Pemkab Mojokerto Beri Fasilitasi Pengembangan Ponpes

  • Home
  • Berita
Thumb
20 Dec
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Rabu, 20 Desember 2023

Tingkatkan Manajemen Pengelolaan, Pemkab Mojokerto Beri Fasilitasi Pengembangan Ponpes

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto menggelar Fasilitasi Pengembangan Pesantren tahun 2023. Kegiatan tersebut dilakukan guna meningkatkan manajemen dan pengetahuan mengenai materi pengelolaan dan pengembangan pondok pesantren (Ponpes) di bumi Majapahit.

Agenda sosialisasi dan fasilitasi pengembangan pesantren ini dibuka secara resmi oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di Pondok Pesantren Al-Amin, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Rabu, (20/12) pagi. Kegiatan ini diikuti sedikitnya 270 peserta dari pengurus pondok pesantren Se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mengatakan, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memberikan pengajaran, pendidikan, dan keteladanan dari seorang kyai kepada santrinya.

"Sehingga pendidikan pesantren diharapkan dapat menempa diri santri menjadi pribadi yang mandiri, mengembangkan semangat kebersamaan yang meliputi sikap tolong-menolong dan persaudaraan sesama santri," ucapnya.

Bupati Ikfina juga meminta pesantren berperan aktif untuk melakukan pembinaan-pembinaan terkait kasus bullying maupun kekerasan seksual. Menurutnya,  kasus-kasus tersebut sering terjadi di lembaga pendidikan, baik di sekolah maupun pesantren.

"Maka ini perlu kita cegah, bahwa perbuatan itu tidak boleh diteruskan dan harus berhenti", tegasnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini meminta para pengasuh dan pengurus pesantren tak hanya memberikan pendidikan dan dakwah kepada para santri. Namun, juga memastikan hak-hak para santri yang usianya tergolong anak-anak terpenuhi dengan baik.

"Saya minta tolong betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik. Nanti kedepannya mungkin kami akan turun, bagaimana kami memastikan bahwa pondok pesantren betul-betul sudah melaksanakan pemenuhan terhadap hak-hak anak," pungkasnya. (Dhn;Foto:Mki/Ar).

Recent Post

  • Thumb
    Kamis, 3 Juli 2025
    Pemkab Mojokerto Gelar Roadshow Pasar Modal Syariah, Teguhkan Komitmen...
  • Thumb
    Selasa, 1 Juli 2025
    Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Mojokerto Berikan Reward Unt...
  • Thumb
    Sabtu, 28 Juni 2025
    Ratusan Warga Baru PSHT Disahkan di GOR Mojopahit, Disaksikan Wali Kot...

Kategori Berita

  • Semua 2795
  • Umum2720
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 0

  •   Pengunjung Website minggu ini : 0

  •   Pengunjung Website bulan ini : 5746

  •   Pengunjung Website tahun ini : 61802

  •   Total Pengujung : 270147

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support