Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Wakil Bupati Mojokerto: Aset Daerah Tak Boleh Hilang

  • Home
  • Berita
Thumb
20 Mar
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Rabu, 20 Maret 2019

Wakil Bupati Mojokerto: Aset Daerah Tak Boleh Hilang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menyatakan komitmen untuk membantu Pemkab Mojokerto menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

Salah satu contoh yakni kasus gugatan pasar tradisional Mojosari, dimana saat ini statusnya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Pemkab Mojokerto sendiri menyatakan akan berusaha memenangkan gugatan tersebut demi mencegah amblasnya aset daerah ke pihak lain. Harapan tersebut dilontarkan Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Mojokerto dengan Kejari Kabupaten Mojokerto.

MoU sendiri tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan pembinaan kualitas aparatur di bidang hukum. Penandatangan nota kesepakatan dilakukan antara Wakil Bupati Mojokerto dengan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono di ruang Satya Bina Kusuma (SBK), Pemkab Mojokerto.

“Khusus pasar tradisional Mojosari, putusan statusnya masih peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung. Namun kita terus upayakan supaya menang. Aset daerah tidak boleh hilang dan pindah ke pihak lain,” ungkapnya.

Selaku Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP-4D), Kejari Kabupaten Mojokerto juga memberi penerangan hukum dalam tiap tahapan program pembangunan serta memonitor dan mengevaluasi pekerjaan pembangunan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto.

“Saya instruksikan pada OPD yang memiliki kegiatan fisik, harus berjalan bersama dengan pendampingan TP-4D Kejari Kabupaten Mojokerto. Kita juga bersinergi dengan Kepolisian Resort Mojokerto Kabupaten/Kota, juga kalangan akademisi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono menyatakan kesanggupan pihaknya untuk membantu Pemkab Mojokerto dalam memberi bantuan hukum beserta pendampingannya. Bantuan dilakukan secara litigasi dan non ligitasi, dalam rangka pemulihan, penyelematan keuangan atau aset.

“Bantuan hukum dan pendampingan hukum, kita berikan tanpa dipungut biaya sekalipun,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa upaya penanganan gugatan sengketa dan penyelamatan aset Pemerintah Daerah telah dimenangkan Pemkab Mojokerto dengan bantuan Kejari Kabupaten Mojokerto. Diantaranya pabrik karet PT Bumi Nusantara Makmur di Desa Medali Kecamatan Puri dan gugatan unsur masyarakat atas kepemilikan pasar tradisional, Kecamatan Mojosari.

Wakil Bupati dalam acara ini juga memberi piagam penghargaan Kejari Kabupaten Mojokerto atas beberapa peran penting yang telah dijalankan. Antara lain karena telah memberi bantuan hukum dan pendampingan hukum baik di posisi seorang Kepala Kejari maupun Jaksa Pengacara Negara serta partisipasi dalam pencegahan dan penindakan tipikor, juga pembinaan aparatur Pemerintah Daerah di bidang hukum.

Recent Post

  • Thumb
    Sabtu, 5 Juli 2025
    GP Ansor Kabupaten Mojokerto Gelar Educamp dan Tanam 1.000 Pohon, Bupa...
  • Thumb
    Kamis, 3 Juli 2025
    Pemkab Mojokerto Gelar Roadshow Pasar Modal Syariah, Teguhkan Komitmen...
  • Thumb
    Selasa, 1 Juli 2025
    Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Mojokerto Berikan Reward Unt...

Kategori Berita

  • Semua 2796
  • Umum2721
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 0

  •   Pengunjung Website minggu ini : 0

  •   Pengunjung Website bulan ini : 5468

  •   Pengunjung Website tahun ini : 61802

  •   Total Pengujung : 270147

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support