Begini Jawaban Bupati Mojokerto Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 2 Raperda
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Dua Raperda di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (14/02) pagi.
Dua Raperda itu, di antaranya Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Dalam laporannya, Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra mengatakan, mempertimbangkan cukup banyaknya tanggapan dari masing-masing fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024, terdapat pertanyaan mengenai berapa besaran alokasi dana cadangan yang dianggarkan setiap tahunnya dan bersumber dari apa saja.
"Kami mengusulkan perubahan besaran dana cadangan yang semula 45 miliyar rupiah menjadi sebesar 55 miliyar, perubahan tersebut telah kami rumuskan dalam ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 raperda hasil penyempurnaan," katanya.
Adapun raperda hasil penyempurnaan sebagai berikut, dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebesar Rp 55 miliyar, pemenuhan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dianggarkan dalam APBD yang alokasi dananya disediakan pada, perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 30 miliyar dan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 25 miliyar. Sedangkan mengenai sumber dana cadangan dimaksud berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah yang meliputi, pelampauan dari target daerah dan penghematan anggaran belanja.
Sementara itu, terkait pertanyaan yang disampaikan secara umum oleh beberapa fraksi DPRD, mengenai bagaimana peran pemerintah Kabupaten Mojokerto khususnya dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes terlebih nanti Perda nomor 9 tahun 2019 tentang BUMDes dicabut dan tidak berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wabup menjelaskan, bahwa selama ini bahkan sebelum diberlakukan Undang-Undang nomor 11 tahun 2000 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara aktif telah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam kegiatan sosialisasi serta pendampingan kepada pemerintah Desa terkait pembentukan dan penyelenggaraan badan usaha milik desa.
"Hal tersebut sesuai dengan amanat ketentuan pasal 23 ayat 3 peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan atau jasa badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama yang mengatur bahwa pembinaan dan pengembangan BUMDes bersama dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi oleh Bupati," jelasnya.
Pembinaan dan pengawasan juga dilakukan terhadap penyusunan peraturan Desa tentang badan usaha milik desa yang dilaksanakan melalui mekanisme klarifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 dan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa.
Klarifikasi peraturan desa tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah materi muatannya telah sesuai dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan atau Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan badan usaha milik desa tentunya akan terus dilaksanakan dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan badan usaha milik desa yang berkembang dan dapat melaksanakan tugas serta wewenang yang secara profesional efisien dan efektif serta akuntabel dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang digunakan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya. (Dhan;foto:Khl;Omn/Ar).