Bupati Ikfina Buka Peningkatan Kompetensi dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membuka acara Peningkatan Kompetensi dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi ASN dan Non ASN Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Jumat (5/7) siang, melalui virtual Zoom.
Bupati dalam arahannya menginstruksikan agar pengelolaan keuangan daerah, harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Bupati juga menuntut performa kerja cepat.
"Saya memang minta semuanya kerja cepat, karena kita juga dituntut. Supaya bisa kerja cepat, maka harus tahu peningkatan kompetensi dan perundang-undangan," jelas Bupati Ikfina kepada para peserta pelatihan yang berlangsung di Bandung itu.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini juga menambahkan bahwa sosialisasi sistem keuangan daerah, memiliki aturan yang terus berkembang dan dinamis. Maka dari itu diharapkan para pengelola keuangan daerah harus terus mengupdate pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengatakan bahwa di era digitalisasi saat ini, Pemerintah Daerah harus merubah pola sistem pengelolaan keuangan daerah kearah yang lebih modern dan efisien.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi para pegawai BPKAD dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah sehingga potensi yang dimiliki Kabupaten Mojokerto dapat dikembangkan secara baik," ujarnya.
Sebagai informasi, dasar dari kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi ASN dan Non ASN BPKAD Kabupaten Mojokerto kali ini adalah Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Teknik Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka dari itu, Kabupaten Mojokerto menerbitkan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan kegiatan ini sendiri adalah untuk meningkatkan kompetensi para ASN dan non ASN di lingkup BPKAD Kabupaten Mojokerto, dalam rangka menunjang tugas-tugas harian. Hal ini disebabkan karena arus pengeluaran keuangan daerah selalu bersifat dinamis, sehingga dipastikan akan selalu ada perubahan-perubahan cepat. Maka dari itu, perlu ada penyusunan untuk meningkatkan atau mengimbangi perubahan-perubahan tersebut. (Dhn;Foto:Mki/Ar).