Hadiri Paripurna DPRD, Bupati Mojokerto Sampaikan Keputusan Dua Raperda
Bupati Mojokerto bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 di Ruang Rapat Graha Wicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (7/2) pagi.
Dalam persetujuan bersama tersebut, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengungkapkan ada dua Raperda yang diajukan antara lain Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024 dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan pertimbangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini ditujukan untuk menjamin terlaksananya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang lebih demokratis sehingga perlu dipertimbangkan.
"Pada dasarnya, Raperda ini ditujukan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan disusun untuk menjamin penyelenggaraan kegiatan berjalan lebih demokratis," ujarnya.
Ikfina juga menegaskan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memerlukan penyediaan dana yang cukup besar dan dana yang seharusnya disediakan tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran.
Mengingat hal tersebut nantinya akan dapat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah sehingga perlu adanya dana cadangan daerah pada program pengeluaran pembiayaan daerah untuk kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
"Mengingat dana yang dibutuhkan dalam kegiatan pemilihan itu cukup besar, maka diperlukan peraturan daerah tentang dana candangan ini agar nantinya tidak dibebankan pada dana satu tahun anggaran," imbuhnya.
Selain itu, Bupati Ikfina menambahkan bahwa sehubungan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 3 tahun 2021, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap kegitan Badan Usaha Milik Desa.
Adanya regulasi-regulasi tersebut telah mengakibatkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 menjadi tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan kembali. Sehingga dalam rangka mewujudkan keselarasan regulasi di daerah, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa. Selain itu Ikfina juga mengatakan bahwa tidak ada amanat yang memerintahkan daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai BUMD.
"Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang BUMD pada saat ini sudah tidak lagi sesuai dan tidak dapat diimplementasikan. Sehingga dalam hal ini perlu saya ajukan dilakukan pencabutan," tambah Ikfina. (Dhan;Al;foto:Mki;Luq/Ar).