Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Raperda
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dengan agenda jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap dua Raperda di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (29/7) siang. Dua Raperda itu, di antaranya Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Mojopahit Mojokerto. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Subandi SH, di dampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, H. Sholeh, serta dihadiri Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Wabup Mojokerto H. Muhammad Barra, dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Mojokerto.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dalam masa PPKM Darurat ini dilakukan sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu dengan menjaga jarak tempat duduk, dan dari 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang boleh masuk ke ruangan rapat hanya perwakilan fraksi. Mereka adalah Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Golkar 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem 2 orang. Setelah rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Subandi SH, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD yang disampaikan oleh Wabup Mojokerto H. Muhammad Al Barra.
Mengawali laporannya Wabup Mojokerto menyampaikan, sebagai wujud komunikasi yang baik sinergitas legislatif dan eksekutif dalam menjaga Perda sesuai cita – cita hukum, demi kemaslahatan Masyarakat Kabupaten Mojokerto. Jawaban Raperda pada fraksi menurutnya bersifat umum, jawaban secara lengkap untuk masing – masing Fraksi dalam bentuk lampiran yang lengkap yang tak terpisahkan. Untuk RPJMD 2021-2026, perlu di ketahui, Jabatan Bupati – Wakil Bupati Mojokerto tidak sampai 5 tahun.
” Kami dilantik 26 Februari 2021 dan akan berakhir 2024, memperhatikan SE Mendagri tanggal 4 Januari 2021 No 640/16/SJ tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dalam RPJMD pasca Pilkada serentak 2020 pada RPJMD Mojokerto merupakan penjabaran visi – misi Kepala daerah menurut kajian, tujuan, sasaran yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif, ” jelasnya. Lebih lanjut dia katakan, periodesasi RPJMD adalah 5 tahun. Oleh sebab itulah bagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, sudah benar secara normatif 2021-2026. ” Sedangkan jabatan kami Bupati – Wakil Bupati tidak sampai 5 tahun, akibat hukum adanya transisi menuju Pemilu serentak 2024,” katanya.
Masih kata Wabup, menjawab salah satu Pandangan Umum Fraksi terkait perubahan Raperda tentang perumdam didasari Laporan hasil Pemeriksaan (LHP), BPK RI, laporan keuangan daerah tahun 2019, bukan lemahnya pengendalian malainkan disebabkan perbedaan asumsi modal dasar yang dituangkan dalam UU No 10 tahun 2019. Didasari rekomendasi Laporan hasil Pemeriksaan ( LHP), BPK RI perwakiln Jatim. Perlu adanya pengendalian internal meliputi, aparatur yang berintegritas, kualitas dan profesional pada direksi, inspektorat. Maupun pimpinan Perumdam.“Bupati sebagai kepemilikan kekayaan daerah, melalui Dinas terkait, selalu lakukan pembinaan, meningkatkan akuntabel tata kelola yang baik terhadap Perusahaan umum daerah, Air minum Mojopahit – Mojokerto,” pungkasnya.