Rencana Pembebasan Tanah Candi Brahu, Pemkab Mojokerto Gelar Koordinasi dengan BPKW XI Jawa Timur
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar koordinasi dan silaturahmi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI (sebelas) Jawa Timur. Koordinasi tersebut ditujukan dalam rangka pembebasan tanah pada lokasi Candi Brahu.
Giat yang diadakan di Ruang Rapat Asisten Pemkab Mojokerto itu dihadiri oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Norman Handito, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bambang Eko Wahyudi, Kepala BPKW XI Jawa Timur Endah Budi Haryani, dan Camat Trowulan.
Rencana pembebasan tanah pada Candi Brahu sendiri, muncul setelah diadakannya ekskavasi (penggalian tanah), yang menghasilkan adanya temuan berupa struktur pagar keliling di sisi selatan dan timur Candi Brahu.
Menurut kajian BPKW XI yang dijelaskan oleh Endah Budi Haryani, rencana pembebasan tanah di lingkup Candi Brahu adalah seluas 4,9407 hektar. Dan sekarang tanah tersebut masih menjadi tanah milik warga desa dan tanah kas desa (TKD).
"Luas total rencana pembebasan tanah adalah sebesar 4,9407 Ha yang terdiri dari tanah milik warga seluas 4,778 Ha, dan tanah kas desa seluas 0,16 Ha," Ujar Endah.
Endah melanjutkan, untuk proses pembebasan tanah, saat ini sedang disusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang selanjutnya, proses penetapan lokasi (Panlok) akan dilakukan oleh Bupati.
Menanggapi rencana yang telah dikemukakan tersebut, Bupati Ikfina lantas mengomando kepada para kepala OPD yang hadir agar membentuk tim untuk merespon rancangan pembebasan lahan ini, tentunya setelah pedoman teknis dan kajian oleh DPKW XI selesai dikerjakan.
"Tolong nanti koordinasi ini dibentuk menjadi pedoman teknis sekaligus kajiannya, karena setelah itu nanti akan kami bentuk timnya," Terang Ikfina.
Pada sesi penutup koordinasi yang diadakan pada Rabu (3/7) sore itu, Norman Handito menambahkan supaya kedepannya bisa segera diselenggarakan lagi koordinasi serupa agar perencanaan pembebasan tanah ini, bisa dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
"Kami tunggu proses selanjutnya, kalau bisa sesegera mungkin, karena nanti kami perlu mengadakan rapat dengan kawan-kawan bagian hukum, juga kami minta masukan-masukan dari BPKW Jatim, karena itu nanti akan mempengaruhi SK (surat keputusan) yang akan dibuat oleh Bupati," Pungkas Norman Handito. (Bad;Foto:Swt/Ar)