Tak Patuh Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Jatim Lakukan Penertiban
Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melaksanakan pengawasan terpadu terhadap 25 badan usaha di Kabupaten Mojokerto yang dinilai belum patuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun program-program di dalamnya. Sedikitnya 50 pengawas ketenagakerjaan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Sebelum pemeriksaan ke lapangan, agenda tersebut diawali secara seremonial, Rabu (25/11) pagi di Pendopo Graha Majatama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Dalam kesempatan kali ini, Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo menyampaikan arahan-arahannya kepada tim pengawas. Himawan menyampaikan beberapa hal terkait norma-norma ketenagakerjaan, serta untuk memastikan terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan. “Salah satu norma dari ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh, mana yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan yang belum. Perusahaan yang tidak menjalankan sesuai ketentuan, bisa diberikan sanksi administratif,” ungkapnya.
Pjs Bupati Mojokerto yang juga menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur ini menjelaskan, Kabupaten Mojokerto sendiri terpilih menjadi pilot project dalam pengawasan terpadu ini. Hal ini mengingat bahwa ada banyak perusahaan mulai skala kecil hingga besar membangun usahanya di Kabupaten Mojokerto. “Ada sekitar 820 perusahaan di Kabupaten Mojokerto, mulai skala kecil hingga besar. Kita ingin turun langsung dan melihat tingkat kepatuhan mereka terhadap norma-norma ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. Untuk diketahui, sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).
“Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto,” jelasnya. Di Provinsi Jawa Timur, tercatat masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, maupun Program serta Menunggak Iuran. Harapannya, dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut.
Dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan. Ini untuk melaksanakan amanah undang-undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerah masing-masing, untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.